Jumat, 26 November 2021

Analisis Kebijakan

 Opini Ilmiah Kelahiran Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021

Lahirnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi, menimbulkan polemik bagi sebagian umat Islam karena ada klausul atau pasal yang masih problematik diperdebatkan.

Seiringan dengan hal itu, sebagai insan akademis perlu memberikan kontribusi tambahan masukan, pertimbangan atau wawasan dengan ikut mengembangkan sebuah wacana atau opini menanggapi kebijakan yang berupa Permendikbud tersebut dalam bentuk analisa dari sebuah kebijakan.

Menurut saya, dengan diterbitkannya peraturan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 merupakan sebuah kebijakan yang sangat tepat. Hal ini dengan adanya peraturan tersebut, supaya sebagai pedoman dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan maupun didalam kampus. Tujuan pemerintah membuat peraturan tersebut sebagai melindungi mahasiswa, pendidik, tenaga pendidik serta staf lainnya. 

Demikian ada juga pro dan kontra terkait peraturan tersebut maka Nadiem Makarim, selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia menampung opini- opini dari berbagai kalangan baik dari mahasiswa, dosen, Majelis Ulama Indonesia serta kalangan masyarakat. Hal ini sebagai pijakan agar pemerintah bisa berbenah, mengkaji ulang lagi dalam peraturan tersebut.

Diharapkan dengan Permendikbud ini untuk menjaga rasa aman dan juga melindungi bagi seluruh civitas akademik, baik dosen, mahasiswa dari pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan maupun didalam kampus/ perguruan tinggi. 

Diharapkan pula kepada mahasiswa, dosen serta civitas akademik lebih berhati- hati jika ada yang bertindak kekerasan seksual, dan jikalau ada yang melanggar akan ada hukuman yang mengikat baik dari pihak kampus/ perguruan tinggi maupun dari pemerintah itu sendiri.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Proporsal Penelitian Kuantitatif

    PENGARUH GAME ONLINE DENGAN MOTIVASI BELAJAR MAHASISWA FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PONOROGO ...